CATERING AQIQOH HARI KE - 6
Kita sudah mengetahui bahwa aqiqah itu pada hari
ketujuh. Apa yang dimaksud? Apa pembagiannya atau penyembelihan hewan
aqiqahnya?
Coba lihat tekstual hadits berikut ini:
Coba lihat tekstual hadits berikut ini:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ
عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan
aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan
diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no.
3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
Lihat kalimatnya: “disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Pembagian aqiqahnya tidak masalah dilakukan pada hari kedelapan, walau penyembelihannya dilakukan di hari sebelumnya.
Lihat kalimatnya: “disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Pembagian aqiqahnya tidak masalah dilakukan pada hari kedelapan, walau penyembelihannya dilakukan di hari sebelumnya.
Keterangan hari ketujuh di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi berikut ini.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?
Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.
Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250)
Kalau hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, apakah tetap sah?
Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa.
Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu.
Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu.
Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278.
Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati.
Sehingga saran kami, catering aqiqah tetap melakukan penyembelihan pada hari ketujuh, itu lebih utama.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Ayah atau Bunda ingin
menunaikan Ibadah Aqiqah untuk Buah hati atau Putra dan Putri anda?
Syiar Aqiqah telah berpengalaman selama
11 tahun melayani Aqiqoh Masyarakat Kota Surabaya, Sidoarjo , Gresik. Dan
Alhamdulillah Kami Juga Melayani Area Layanan : Madura, Bangkalan, Mojokerto,
Pandaan, Bangil , Pasuruan , Lamongan , Babat, Jombang , Nganjuk dan Kota-kota
lain** atau Jawa timur Ring Dekat.
Untuk Pemesanan nya Cukup Mudah. Cukup Telepon kami kunjungi,
Layani Informasi dan Pemesanan di rumah Anda. Kantor kami melayani pk.06.00 s/d
pk.21.00 setiap hari , hari libur , Tanggal merah , Hari raya Idul Fitri-idul
Adha tetap buka dan melayani.
Informasi dan Pemesanan Hubungi :
081 231 6666 04
081 231 6666 05
Pusat Layanan :
Jl. Raya Kebonsari No. 8 Surabaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar